Sabtu, 10 April 2010

DKA

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega PDF Print E-mail
admin
Written by Avif Istanto
Saturday, 09 August 2008 14:49

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Dewan Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya., Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya., Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif dan menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

Organisasi Dewan Kerja mengikuti organisasi kwartir, yaitu Dewan Kerja Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional dengan masa bhakti juga mengikuti masa bhakti Kwartir.

Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya. Sedangkan hubungan antar Dewan Kerja antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan. Sedangkan Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar